Sabtu, 12 Mei 2012

PERENCANAAN PAJAK


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih ada di dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya minimalisasi pajak ini sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan jumlah yang sebenarnya sesuai peraturan merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap subyek pajak suatu negara, dimana tindakan penyelewengan merupakan tindakan melawan hukum, tetapi melakukan penghematan pajak merupakan suatu hal yang sah-sah saja asalkan tidak melanggar ketentuan perpajakan yang ada.
Perencanaan pajak dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian-pengecualian dan celah-celah perpajakan (loopholes) yang diperbolehkan oleh UU No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak sehingga perencanaan pajak tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran yang akan merugikan Wajib Pajak dan tidak mengarah pada penggelapan pajak. Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi atau biasa disebut dengan krisis ekonomi. Di dalam kondisi ekonomi saat ini, banyak perusahaan mengalami gulung tikar atau memutuskan untuk menutup usahanya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya meningkatnya tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (dollar) yang mengalami penurunan. Sebagai akibatnya perusahaan harus mengeluarkan biaya usaha yang besar untuk membiayai kegiatan usahanya, tetapi dengan pengeluaran yang besar tersebut, perusahaan tidak mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkannya. Hal ini akan lebih terasa pada perusahaan yang mempunyai pinjaman atau hutang berupa dollar dalam jumlah yang besar, perusahaan yang tergantung pada barang impor atau perusahaan yang masih tergantung pada pihak asing.
Dalam keadaan seperti ini, maka manajer perusahaan harus dapat menentukan keputusan serta tujuan dari perusahaan yang dipimpin atau dikendalikannya. Tugas manajer perusahaan adalah mengambil keputusan yang didasarkan pada keterpaduan antara fungsi bisnis yang meliputi bidang pemasaran, produksi, keuangan sumber daya manusia, penelitian serta pengembangan, dan fungsi manajerial yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan serta pengawasan. Berdasarkan masalah di atas maka sangat perlu pengkajian/pembahasan tentang “ Perencanaan Pajak Secara Umum “.
1.2 Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah.
1)      Bagaimana Konsep manajemen strategis dan perencanaan startegis yang dilakukan oleh manajer?
2)      Apa saja Risiko dan pengaruh pajak atas perusahaan?
3)      Bagaimana manajemen pajak yang baik?
4)      Apa saja motivasi dilakukannya perencanaan pajak?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah yaitu.
1)      Mengetahui Konsep manajemen strategis dan perencanaan startegis yang dilakukan oleh manajer
2)      Mengetahui Risiko dan pengaruh pajak atas perusahaan
3)      Mengetahui manajemen pajak yang baik
4)      Mengetahui motivasi dilakukannya perencanaan pajak






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Manajemen Strategi dan Perencanaan Strategis
Perencanaan merupakan proses penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan program), dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh.
Perencanaan strategis dalam organisasi merupakan salah satu aspek dari materi manajemen strategis yang selalu diperlukan oleh setiap organisasi. Setiap perubahan lingkungan yang terjadi memerlukan respons strategis, baik dalam perencanaan, pelaksanakan, maupun evaluasi.
Dari sebutan semula perencanaan perusahaan, berkembang menjadi strategi perusahaan, perencanaan strategis, kebijakan bisnis, dan akhirnya menjadi manajemen strategis, yang berisi bagaimana pimpinan puncak suatu organisasi  menanggapi perubahan lingkungan yang sangat kompleks dan dinamis tersebut.
Agar dapat mencapai tujuan, setiap perusahaan melakukan dua fungsi pokok, yaitu:
a)    Fungsi bisnis yang meliputi bidang pemasaran, produksi, keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan sebagainya.
b)   Fungsi Manajerial yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan.
Tugas manajer perusahaan adalah mengambil keputusan yang didasarkan pada keterpaduan antara kedua fungsi tersebut sehingga mencapai keterpaduan di tingkat atas. Menurut Glueck dan Jauch (1980) seperti yang dikutip oleh Martani Husaeni (1989), yang mengarah kepada perkembangan suatu strategi yang efektif untuk membantu mencapai sasaran perusahaan.
Studi tentang manajemen strategi menekankan pada pemantauan dan evaluasi kesempatan-kesempatan dan hambatan-hambatan lingkungan, di samping kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan perusahaan.


2.2 Resiko dan Pengaruh Pajak atas Perusahaan
2.2.1 Risiko perusahaan
            Beberapa risiko yang mungkin timbul karena investasi, antara lain:
a)    Risiko penghasilan, timbul karena adanya ketidakpastian penerimaan operasi dari biaya saat ini, ketidakpastian atas harga keluaran (output) perusahaan dibandingkan dengan biaya (input) dimasa yang akan datang.
b)   Risiko Modal, timbul karena ketidakpastian ekonomi atas biaya depresiasi sebab asset yang cepat usang atau berganti mode. Akibatnya, asset yang diinvestasikan sudah ketinggalan jaman sehingga tidak mampu bersaing lagi.
c)    Risiko Keuangan, timbul karena ketidakpastian tingkat biaya bunga atas dana pinjaman, akibatnya mungkin perusahaan tidak mampu membayar kembali pinjaman dan bunganya.
d)   Risiko Inflasi, timbul karena ketidakpastian tingkat inflasi pada masa yang akan datang. Ia akan berpengaruh terhadap penghasilan dan biaya untuk mengganti asset perusahaan di masa yang akan datang.
e)    Risiko atas keputusan yang tidak dapat diubah, timbul karena pembelian asset atau biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Oleh karena itu, investor harus betul-betul memperhitungkan masalah waktu.
f)    Risiko politik, timbul karena adanya perubahan kebijakan pemerintah, misalnya kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan (Tax Policy) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu negara maupun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.2.2 Pengaruh Pajak terhadap perusahaan
            Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah, yang sebagian dipakai untuk penyediaan barang dan jasa publik. Besar pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Secara administratif pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya dan beban dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan maupun distribusi laba kepada pemerintah (Smith dan Skousen, 1987).
            Secara ekonomis, pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan. dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengindentikan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing maka manajer wajib menekan biaya seoptimal mungkin.
Pengelolaan kewajiban pajak sering diasosiasikan dengan suatu elemen dalam manajemen dalam suatu perusahaan yang disebut manajemen pajak. Manajemen pajak merupakan bagian dari manajemen keuangan. Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aset dengan beberapa tujuan secara menyeluruh. Tujuan manajemen pajak harus sejalan dengan tujuan manajemen keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang memadai.
Pada dasarnya, ada dua hal yang perlu dilakukan perusahaan berhubungan dengan pajak. Langkah pertama yaitu mulai dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di salah satu Kantor Pelayanan Pajak, melaksanakan akuntansi perpajakan, serta membayar dan menyampaikan SPT masa tahunan sesuai dengan jenis pajaknya pada tanggal yang telah ditentukan. Langkah kedua adalah merencanakan pajak (tax planning) yaitu dengan memperhitungkan pengaruh pengambilan keputusan tertentu terhadap kewajiban pajaknya, misalnya keputusan untuk melakukan investasi.
2.3 Manajemen Pajak
            Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Sophar Lumbantoruan,1996).
            Menurut Zain (2005:5) manajemen pajak adalah merupakan suatu proses mengorganisasikan usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi seminimal mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
            Tujuan manajemen pajak dapat menjadi dua, yaitu :
a)    Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
b)   Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya
            Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas:
1)   Perencanaan Pajak (tax planning)
            Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
            Perencanaan pajak merupakan tindakan legal pengendalian transaksi terkait dengan konsekuensi potensi pajak, pajak yang dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang ditransfer ke pemerintah.
            Tujuan Perencanaan Pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali.
            Dalam buku Mohammad Zain (2006 : 67) pengertian perencanaan pajak adalah sebagai berikut: “Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyeludupan pajak (tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan di toleransi. Walaupun kedua cara tersebut kedengarannya mempunyai konotasi yang sama sebagai tindak kriminal, namun suatu hal yang jelas berbeda disini bahwa penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedang penyeludupan pajak jelas-jelas merupakan perbuatan illegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, setip wajib pajak akan membuat rencana pengenaan pajak atas setiap tindakan secara seksama. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa perencanaan pajak adalah proses pengambilan faktor non pajak yang material untuk menentukan:
a.         Apakah
b.        Kapan
c.         Bagaimana, dan
d.        Dengan siapa dilakukan transaksi, operasi, dan hubungan dagang yang memungkinkan tercapainya beban pajak pada tax events yang serendah mungkin dan sejalan dengan tercapainya tujuan perusahaan.
            Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Ukuran yang digunakan dalam mengukur kepatuhan perpajakan wajib pajak, adalah:
1)        Tax saving, yaitu upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk–produk yang ada pajak pertambahan nilainya atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.
2)        Tax avoidance, yaitu upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang.
3)         Tax evasion, yaitu upaya wajib pajak dengan penghindaran pajak terhutang secara illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya.
(1)    Aspek formal dan administratif perencanaan pajak
a)    Sanksi administrasi maupun pidana merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dihindari melalui suatu perencanaan pajak yang baik.
b)   Aspek administratif dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftar diri untuk memperoleh NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, membayar pajak, Menyampaikan SPT, di samping memotong atau memungut pajak.
c)    Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dengan sistem pembayaran. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment yaitu kewajiban untuk menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Atau dengan sistem pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system.
(2)    Aspek Material dalam perencanaan pajak
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Maka untuk mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih bayar (karena dapat mengurangi optimalisasi alokasi sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana).
(3)   Penghindaran sanksi pajak
Sistem perpajakan menganut prinsip substansi mengalahkan bentuk formal. Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata substansi menunjukkan lain atau motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, fiskus dapat menganggap bahwa wajib pajak kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi perbedaan interpretasi fakta perpajakan, lembaga peradilan pajak yang akan memutuskan.
Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) :
a)        Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
b)        Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka perencanaan pajak yang tidak masuk akan akan memperlemah perencanaan itu sendiri.
c)        Bukti-bukti pendukungnya yang memadai
2)        Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
Setelah tahap perencanaan, maka langkah selanjutnya adalah mengimpelementasikannya baik secara formal maupun material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaanya menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka praktik tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak.
          Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan, yaitu :
a)        Memahami ketentuan peraturan perpajakan
b)        Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
Apabila implementasi tax planning pada perusahaan dilakukan secara baik dan benar, hal tersebut akan memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan yang diantaranya, adalah:
1)         Penghematan kas keluar, pajak dianggap sebagai unsur biaya yang dapat diminimalisasi dalam proses operasional perusahaan.
2)        Mengatur aliran kas, dengan tax planning yang dikelola secara cermat, perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat, mengestimasi kebutuhan kas terhadap pajak dan menentukan waktu pembayarannya, sehingga tidak terlalu awal atau terlambat yang mengakibatkan denda atau sanksi.
3)        Pengendalian pajak (tax contol)
            Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak.
ΓΌ  Strategi dalam Perencanaan Pajak
Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar (Sophar Lumbantoruan, 1996), yaitu:
a) Pergeseran pajak, merupakan pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
b) Kapitalisasi, merupakan pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
c) Transformasi, merupakan cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
d) Tax Evasion
e) Tax Avoidance
2.4 Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak
             Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak. Ada 3 (tiga) unsur perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak:
1.        Kebijaksanaan Perpajakan (Tax Policy)
Kebijakan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan.
Terdapat faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu:

a)        Pajak yang akan dipungut
b)        Siapa yang akan dijadikan subjek pajak
c)        Apa saja yang merupakan objek pajak
d)       Berapa besarnya tarif pajak
e)        Bagaimana prosedurnya
2.        Undang-undang Perpajakan (Tax Law)
            Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain(Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan DIrektur Jendral Pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya.
3.        Administrasi Perpajakan j(Tax Administration)
            Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama (karena pemerintah mempunyai tujuan lain tertentu) dengan memanfaatkan:
       Perbedaan tarif pajak (Tax Rates)
       Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (Tax Base)
       Loopholes (celah) , Shelters ( berlindung) dan Havens





BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

3.1 Simpulan
   Manajemen strategi menekankan pada pemantauan dan evaluasi kesempatan-kesempatan dan hambatan-hambatan lingkungan, di samping kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan perusahaan.
Risiko yang mungkin timbul karena investasi, yaitu risiko penghasilan,  risiko modal, risiko keuangan, risiko inflasi, risiko atas keputusan yang dapat diubah serta risiko politik. Sedangkan pengaruh pajak atas perusahaan adalah pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan. dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengindentikan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
          Ada 3 (tiga) unsur perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak: kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan dan administrasi perpajakan.

3.2 Saran
1)        Dengan adanya kebijakan Tax Planning pada perusahaan yang dilaksanakan dengan tepat maka akan memberikan keuntungan karena adanya penghematan pajak.
2)        Perusahaan harus lebih memahami ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku serta harus selalu mengikuti perkembagan perubahan peraturan perpajakan yang terbaru sehingga manajemen dapat memahami dan melaksanakan peraturan perpajakan dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA

Suandy, Erly.2008. Perencanaan Pajak, edisi 4. Jakarta: Salemba Empat
Harahap, Ahmad. 2009. kebijakan tax planning untuk menyesuaikan pendapatan dan beban perhitungan pajak penghasilan pada PT sofara Cipta Kirana Medan.(online).(http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/9735/1/09E01133.pdf, diakses tanggal 04 maret 2012)
Gloritho.  Pengaruh penerapan perencanaan pajak biaya pegawai pada pt xyz   untuk meminimalkan beban pajak dan hubungannya dengan kinerja perusahaan.  Universitas Gunadarma. Jakarta